Di Lombok Timur semua desa yang kepala desa dan kepala dusunnya berakhir masa
jabatannya pada tahun 2014 tidak diberikan izin oleh Pemerintah Kabupaten
Lombok Timur untuk melaksanakan pemilihan kepala desa dan kepala dusun. Demikian diungkapkan oleh H. Kahirul Warisin,
Wakil Bupati Lombok Timur kepada
masyarakat dan para pejabat kecamatan di sebuah acara di Kematan Suralaga,
(18/12).
Walaupun demikian tidak berarti para kepala desa diperpanjang masa jabatannya, tetapi Bupati akan
mengeluarkan keputusan pemberhentian permanen terhadap para kepala desa dan
kepala dusun yang habis masa jabatannya. Sebagai ganti kepala desa, camat akan
menunjuk pejabat
sementara kepala desa dari unsure PNS yang bertugas di kecamatan, demikian juga kepala dusun akan digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk dari kantor desa oleh kepala desa.Guna mensosialisasikan kebijakan Bupati tersebut, Bupati telah mengeluarkan surat edaran melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD), tambahnya.
sementara kepala desa dari unsure PNS yang bertugas di kecamatan, demikian juga kepala dusun akan digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk dari kantor desa oleh kepala desa.Guna mensosialisasikan kebijakan Bupati tersebut, Bupati telah mengeluarkan surat edaran melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD), tambahnya.
Kebijakan ini diambil oleh Bupati adalah untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan mengingat pada tahun 2014 nanti kita akan
mengahdapi pesta demokrasi, yaitu pemilihan calon legislatif, calon dewan perwakilan daerah dan pemilihan
presiden. Karena itu para pejabat kepala desa dan kepala dusun akan
beralkhir usai pemlihan presiden nanti,
jelas Wakil bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar